3 Kolompok Besar dalam Kegiatan Sertifikasi!
Dalam kelas pengantar penilaian kesesuaian yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti kelas SMK3 berbasis SNI ISO 45001 di e-learning milik BSN, ada bahasan menarik terkait dengan sertifikasi. Ternyata sertifikasi itu memiliki 3 kelompok besar dalam kegiatannya loh. Tapi, sebelum itu mungkin ada sebagian dari sahabat AB yang bertanya, apa sih sertifikasi itu?
Nah, untuk memahami bahasan tentang ini mari kita bahas satu persatu yaa . . .
Kita mulai dari . . .
Daftar Isi
Definisi Sertifikasi
Dalam SNI ISO/IEC 17000: 2009 sertifikasi didefinisikan sebagai pengesahan dari pihak ketiga yang berkaitan dengan produk, proses, system atau personel. Sertifikasi sendiri dapat diterapkan untuk semua obyek penilaian kesesuaian yaitu bahan, barang, instalasi, proses, system, personel atau Lembaga yang memenuhi persyaratan penilaian kesesuaian.
Kegiatan penilaian kesesuaian sendiri dapat dilakukan melalui akreditasi dan sertifikasi. Badan akreditasi memberikan akreditasi untuk menyatakan kompetensi kepada suatu Lembaga penilaian kesesuaian, dimana kompetensi tersebut dibatasi ruang lingkupnya. Selanjutnya, Lembaga penilaian kesesuaian memberikan sertifikasi kepada produk, proses, sistem atau personel, untuk menyatakan bahwa suatu produk, proses, sistem atau personal telah memenuhi suatu persyaratan tertentu.
Untuk menjalankan kegiatan akreditasi, maka suatu badan akreditasi harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 17011:2004, Conformity assessment — General requirements for accreditation bodies accrediting conformity assessment bodies. Di Indonesia, kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan amanah Undang-Undang No 20 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat 2, Tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KAN. Selanjutnya, pada Pasal 30 Ayat 2 berbunyi bahwa Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian, inspeksi, dan/atau sertifikasi.
3 Kelompok Besar Kegiatan Sertifikasi
Kegiatan sertifikasi dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:
1. Sertifikasi sistem manajemen
Dalam kegiatan sertifikasi, terdapat standar utama yang diadopsi oleh badan akreditasi sebagai salah satu pemenuhan persyaratan akreditasi bagi suatu lembaga sertifikasi.
Standar yang digunakan sebagai acuan persyaratan umum bagi lembaga sertifikasi sistem manajemen yaitu ISO/IEC 17021:2011, Conformity assessment – Requirements for bodies providing audit and certification of management systems (telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO/IEC 17021:2011). Standar ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa lembaga sertifikasi memberi sertifikasi sistem manajemen secara kompeten, konsisten dan netral.
Tujuan dari kegiatan sertifikasi sistem manajemen yang dioperasikan oleh suatu organisasi adalah dapat memberikan bukti bahwa organisasi tersebut telah menerapkan kriteria sistem manajemen.
Sistem manajemen merupakan serangkaian proses untuk menetapkan dan mencapai kebijakan dan sasaran. Sistem manajemen memastikan bahwa organisasi selalu konsisten memenuhi persyaratan pelanggan dan regulasi yang berlaku. Melalui pengelolaan proses yang saling berkaitan dengan didukung oleh sumber daya dan fasilitas yang kompeten serta proses pengendalian yang efektif, organisasi akan mampu menghasilkan output sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Dokumentasi dari seluruh proses di dalam sebuah organisasi dapat memfasilitasi deteksi dan pelacakan kesalahan untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Beberapa contoh sistem manajemen yang trendnya mengalami peningkatan dan dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi antara lain adalah:
- Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, (SNI ISO 9001).
- Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001, (SNI ISO 14001).
- Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001, (SNI ISO 45001)
2. Sertifikasi produk, proses atau jasa
Untuk kegiatan sertifikasi produk, proses atau jasa, standar acuan yang digunakan adalah ISO/IEC 17065:2012, Conformity assessment — Requirements for bodies certifying products, processes and services (telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO/IEC 17065:2012).
Kegiatan sertifikasi produk dimaksudkan untuk memberikan pengakuan bahwa proses produksi, kandungan atau kadar, sifat-sifat dan karakteristik lainnya dari sebuah produk telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang relevan. Produk yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar yang relevan dapat diberi tanda kesesuaian. Hal yang sama juga berlaku bagi sertifikasi proses maupun jasa.
Tujuan mendasar dari sertifikasi produk adalah:
- Untuk memberikan kepercayaan konsumen, regulator, industri dan pihak lain yang berkepentingan bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk misalnya kinerja, keamanan, dan berkelanjutan produk;
- Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, pengguna dan secara umum semua pihak yang berkepentingan atas jaminan pemenuhan persyaratan yang ditentukan; dan
- Untuk digunakan oleh pemasok guna memperagakan kepada pasar bahwa produk pemasok telah memenuhi persyaratan oleh lembaga pihak ketiga yang imparsial.
Dalam melaksanakan sertifikasi produk, suatu lembaga sertifikasi produk harus melaksanakan kegiatan sertifikasi berdasarkan skema sertifikasi yang telah ditetapkan. Skema sertifikasi produk dapat dikembangkan atau dibuat oleh lembaga sertifikasi atau asosiasi terkait atau regulator.
Untuk mengembangkan skema sertifikasi produk, dapat mengacu pada standar ISO/IEC 17067:2013, Conformity assessment — Fundamentals of product certification and guidelines for product certification schemes (telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO/IEC 17067:2013).
Baca juga: Cara Belajar SNI ISO 45001 Gratis di BSN
Pada kegiatan sertifikasi proses, kegiatan dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan oleh suatu organisasi telah memenuhi suatu persyaratan tertentu yang telah ditetapkan, baik yang ditetapkan dalam suatu standar ataupun regulasi teknis. Salah satu contoh kegiatan sertifikasi proses yang telah diterapkan adalah sertifikasi pangan organik dan veriikasi legalitas kayu. Kegiatan sertifikasi proses ini menjamin bahwa setiap tahapan dari suatu proses tertentu, telah dipenuhi secara konsisten.
Kegiatan sertifikasi jasa dimaksudkan bahwa jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi telah memenuhi suatu persyaratan tertentu yang telah ditetapkan, baik yang ditetapkan dalam suatu standar ataupun regulasi teknis. Salah satu contoh kegiatan sertifikasi jasa yang telah diterapkan adalah sertifikasi di bidang pariwisata, yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata. Kegiatan sertifikasi jasa memang agak sulit dilihat karena tidak berwujud, namun dapat diukur misalnya melalui indikator kepuasan pelanggan.
3. Sertifikasi personel
Standar yang digunakan sebagai acuan persyaratan umum bagi lembaga sertifikasi personal yaitu ISO/IEC 17024:2012, Conformity assessment — General requirements for bodies operating certification of persons (telah diadopsi secara identik menjadi SNI ISO/IEC 17024:2012). Penggunaan standar internasional dalam kegiatan penilaian kesesuaian dimaksudkan untuk memfasilitasi pengakuan sebagai lembaga dan keberterimaan sertifikasi yang diterbitkannya secara nasional dan internasional.
Kegiatan sertifikasi personel bertujuan mengakui kompetensi individu yang memenuhi suatu spesifik persyaratan kompetensi tertentu. Seringkali kebutuhan seperti sertifikasi personel tersebut didorong oleh kurangnya kualifikasi khusus yang tersedia seperti kualifikasi yang formal dari pendidikan atau profesional lembaga. Dalam melaksanakan sertifikasi, lembaga sertifikasi personal harus menggunakan skema sertifikasi yang dikembangkan, baik oleh instansi pemerintah, lembaga sertifikasi atau lembaga lain yang berwenang.
Salah satu contoh kegiatan sertifikasi personel yang telah diterapkan adalah sertifikasi auditor ISO 45001, tenaga ahli teknik minyak dan gas bumi serta tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan. Permintaan sertifikasi personel ini dikarenakan tuntutan dari organisasi atau negara tujuan yang menggunakan kompetensi tertentu dari personel yang bekerja.
Prinsip dalam Kegiatan Sertifikasi
Prinsip yang menjiwai seluruh persyaratan kegiatan sertifikasi meliputi kompetensi, tidak memihak, terbuka, kerahasiaan, cepat tanggap terhadap keluhan, dan bertanggung jawab.
Adapun persyaratan yang tercakup dalam ketiga standar yang telah disebut di atas (ISO/IEC 17021, ISO/IEC 17065, dan ISO/IEC 17024) adalah persyaratan umum, struktur, sumber daya, informasi, proses dan sistem manajemen lembaga sertifikasi. Hal ini mengakibatkan Lembaga sertifikasi harus memiliki auditor kompeten untuk melakukan kegiatan penilaian sesuai lingkupnya. Di samping itu, auditor perlu memiliki keahlian dalam praktek dan prinsip audit serta keahlian yang relevan dalam bidang teknis yang sesuai dengan lingkup kliennya.
Surveilan yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka pemeliharaan status sertifikasi dan untuk melihat konsistensi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan sertifikasi maupun persyaratan acuan (khusus untuk kegiatan sertifikasi produk, proses, jasa atau personel).
Hasil Kegiatan Sertifikasi
Hasil kegiatan sertiikasi yang telah dilaksanakan oleh lembaga sertiikasi dinyatakan dalam bentuk sertifikat. Sertifikat merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk, proses, jasa, sistem atau personal telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Nah sahabat AB demikianlah penjelasan dari 3 besar kelompok kegiatan sertifikasi, semoga bermanfaat!
Nantikan postingan-postingan selanjutnya yaa . . .
Referensi:
BSN. 2014. Pengantar Standarisasi Edisi 2.