Ternyata Ini Makna Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Bendera K3

Sahabat setia AB (AndiBalladho.com) mungkin sering melihat bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terpasang di perusahaan atau di lokasi proyek konstruksi.

Bagi personel K3, standarisasi dan makna serta logo yang ada pada bendera K3 barangkali sudah tak asing lagi bahkan mungkin sudah di luar kepala (sudah lupa), eh maksudnya hafal hihihi. Tetapi, beda halnya dengan masyarakat umum.

Dari hasil survey kecil-kecilan yang saya lakukan, memberi pertanyaan dasar, “apa Anda tahu makna bendera K3?” Hasilnya lumayan mengejutkan, 7 dari 10 orang mengatakan ‘tidak tahu’, 2 lainnya mengatakan ‘pernah tahu (lupa)’, dan hanya 1 orang yang tahu.

Survei Bendera Keselamatan Kerja
Masih banyak yang belum tahu bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Artinya apa? Upaya-upaya edukasi tentang K3 perlu lebih gencar diberikan untuk masyarakat umum termasuk hal dasar seperti bendera keselamatan dan kesehatan kerja.

Nah, kalau Anda termasuk salah satu orang yang belum mengetahui makna dari bendera K3, Tadaaaa, selamat! Silahkan lanjutkan membaca karena artikel ini akan membahas tentang hal tersebut.

Aturan Bendera K3 di Indonesia

Di Indonesia sendiri bendera keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur secara rinci pada Keputusan Menteri / Kepmenaker No 1135 tahun 1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dasar dari lahirnya Kepmen ini adalah mempertimbangkan bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha kesehatan dan keselamatan kerja, maka perlu diberikan identitas berupa bendera Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Bentuk dan Ukuran Bendera K3
Bentuk dan Ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Remake by Ahmad Alfajri

Baca juga:
Cara Memilih Helm Safety

Ketentuan / Syarat-Syarat Bendera K3

Ketentuan standarisasi Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:

  • Bentuk: Segi empat. 
  • Warna: Putih.
  • Ukuran bendera K3: 900 x 1350 mm.

Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.

  • Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
  • Ukuran : roda bergerigi :
    R1 : 300 mm.
    R2 : 235 mm.
    R3 : 160 mm.
  • Tebal ujung gigi : 55 mm.
  • Tebal pangkal gigi : 85 mm.
  • Jarak gigi : 32o73’
  • Palang hijau : 270 x 270 mm.
  • Tebal : 90 mm.

2. Logo : Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:

  • Tinggi huruf = 45 mm
  • Tebal huruf = 6 mm
  • Panjang kata-kata “Utamakan” = 360 mm
  • Panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm
  • Jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm
  • Jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm

Baca juga:
Standar Warna Helm Safety di Tempat Kerja

Arti dan Makna Lambang Pada Bendera K3

a. Bentuk lambang : 

Palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. 

b. Arti dan makna lambang : 

Arti dan Makna Bendera K3
Arti dan Makna Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • palang : bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
  • roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • warna putih : bersih, suci.
  • warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
  • sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja

Cara Pemasangan Bendera K3

Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja ialah sebagai berikut:

Cara Pemasangan Bendera K3
Ilustrasi Cara Pemasangan Bendera K3

a. Tempat : 

  1. Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau
  2. Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
  3. Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
  4. Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada. 

b. Tinggi tiang : 

Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).

c. Waktu pemasangannya : 

Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.

Baca juga: Cara Belajar + Dapat Sertifikat Gratis SNI ISO 45001!

Penutup

Nah, demikianlah pembahasan mengenai ketentuan, standar dan makna dari Bendera K3. Jadi, kalau ditanya oleh pekerja atau teman “apa makna dari bendera K3 dan lambang di dalamnya” kamu tinggal tunjukkin aja artikel ini atau tunjukkin regulasinya (Kepmenaker No 1135 tahun 1989 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Semoga bermanfaat!

Sharing is Caring

Andi Balladho

Andi Balladho Aspat Colle is certified Occupational Safety & Health (OSH) + professional Search Engine Optimization (SEO) in Indonesia. As OSH Enthusiast, he loves to learn and share articles about OSH.

Mungkin Anda juga menyukai

6 Respon

  1. Ahmad Alfajri berkata:

    Konten artikelnya sangat bermanfaat dan edukatif, semoga kedepan websitenya lebih berinovasi dalam membuat artikel-artikel k3. Salam kompeten

  2. Prabowo berkata:

    Rupanya ini toh arti dari bendera K3, wah sangat bermanfaat sekali bisa untuk di jadikan pertanyan bagi pekerja yang ahli dibidang K3, walaupun pertanyaannya sangat mendasar tetapi masih banyak yang belum faham apa arti dari bendera K3 tersebut, thanks atas artikelnya Bp. Andi Balladho sangat bermanfaat untuk dipelajari. Tetap semangat dalam berkarya dan di tunggu artikel selanjutnya. Keselamatan adalah perioritas utama. Salam K3…

  3. Suban berkata:

    Ulasan bendera K3 yg informatif
    Good

  1. Oktober 31, 2021

    […] Baca juga:Ternyata ini Makna Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *