10 Cara Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja, Sudah Tahu Belum?

Cara Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja

Bekerja di Indonesia yang diketahui sebagai negara yang memiliki beragam suku dan budaya, tentu sangat menantang. Banyak hal yang dapat dipelajari dari rekan kerja. Ada yang dari daerah Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Sumatera hingga Papua. Unik, ya sangat unik terlebih jika kita terlibat dalam satu project di wilayah tertentu. Persoalan suku/ras nampaknya menjadi hal sensitif untuk diperbincangkan dan dikupas setajam celurit. Eh!

Nah, berkaitan dengan hal di atas mungkinkah suku/ras tertentu di perlakukaan tidak adil, diperlakukan berbeda bahkan sangat buruk (diskriminasi) di tempat kerja? hmmm Mungkin saja! Jika hal tersebut mungkin terjadi, apa yang perusahaan dapat lakukan untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan bagaimana cara mencegah diskriminasi di tempat kerja?

Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu apa sih deskriminasi itu?

Definisi Diskriminasi

Apa yang Dimaksud Diskriminasi

Diskriminasi menurut KBBI adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya).

Diskriminasi berarti suatu pembedaan, pengecualian atau preferensi yang dibuat atas dasar karakteristik pribadi seseorang yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, yang menghilangkan kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan (ILO, 2013).

Berdasarkan pengertian tersebut, maka diskriminasi dilarang keras di negara kepulauan terbesar di dunia ini. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003, pada pasal 5 bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekejaan. Bahkan di perjelas lagi dalam pasal 6 yaitu setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Oleh karena itu, berhentilah melakukan tindakan diskriminasi di manapun kita berada termasuk di tempat kerja.

Baca juga:
Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang Harus Anda Ketahui!

Apa Contoh dari Diskriminasi?

Contoh dari Diskriminasi di Tempat Kerja

Diskriminasi suku/ras seringkali tidak begitu terlihat, seperti suku/ras tertentu diberikan pekerjaan atau tugas yang kurang diinginkan. Contoh lain diskriminasi yang lebih jelas dapat berupa:

  • Verbal (lelucon, ejekan)
  • Visual (ejekan menggunakan gerak tubuh)
  • Fisik (intimidasi, pengucilan)
  • Lingkungan (poster).

Apa Dampak dari Diskriminasi di Tempat Kerja?

Diskriminasi kaitannya dengan suku/ras akan berdampak negatif pada pekerja dan lingkungan kerja. Berikut ini dampak negatifnya (IHSA.ca, 2021; Regmi et al., 2009):

  1. Mengganggu kesehatan fisik dan mental orang bahkan membuat pekerja berniat untuk mencari posisi pekerjaan baru.
  2. Menurunkan kepuasan bekerja, produktivitas dan merusak budaya perusahaan.
  3. Merugikan bisnis secara finansial karena gangguan pekerjaan, penurunan produktivitas, dan biaya denda potensial karena tindakan hukum.
  4. Berdampak negatif pada hubungan antara rekan kerja dan antara pekerja dan manajemen.
  5. Merusak reputasi perusahaan dengan klien dan merusak upaya perekrutan.
Dampak dari Diskriminasi di Tempat Kerja
Sumber: https://www.brainyquote.com

Kalimat diatas seolah-olah mengingatkan kita bahwa, jika tindakan diskriminasi cepat atau lambat mungkin saja terjadi. Olehnya, diperlukan upaya-upaya agar diskriminasi terhadap suku/ras tertentu di tempat kerja dapat dicegah.

Baca juga:
Sick Building Syndrome: Pengertian, Penyebab, dan Pencegahan

10 Cara Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja

Cara Mencegah Diskriminasi

Berikut ini upaya-upaya atau cara mencegah tindakan diskriminasi di tempat kerja, yaitu:

Cara Mencegah Diskriminasi bagi Pengusaha

Pengusaha harus mengambil tindakan untuk mencegah pelecehan di tempat kerja, termasuk diskriminasi suku/ras. Untuk itu, cara mencegah diskriminasi bagi pengusaha adalah dengan:

  1. Mengembangkan kebijakan anti diskriminasi tertulis
  2. Memasang kebijakan anti diskriminasi di lokasi yang mudah terlihat
  3. Memberikan informasi dan instruksi tentang kebijakan tersebut kepada seluruh pekerja.

Cara Mencegah Diskriminasi bagi Pekerja

Dari segi pekerja, maka pekerja harus mematuhi semua kebijakan perusahaan dan bekerja sama dalam upaya untuk menyelidiki dan menyelesaikan laporan diskriminasi di tempat kerja.

Sebagai seorang pekerja, kita tidak selalu dapat mengontrol perilaku orang lain, tetapi dapat mengontrol perilaku kita sendiri sebagai cara mencegah diskriminasi, dengan:

  1. Bertindak dengan hormat terhadap orang lain saat bekerja dan selama aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan
  2. Menghormati keragaman tempat kerja dan belajar menghargai kualitas dan kekuatan unik dari tenaga kerja yang multikultural
  3. Tidak terlibat atau menoleransi rasisme di tempat kerja, baik disengaja maupun tidak
  4. Menentang keras praktik rasis dan diskriminatif di tempat kerja (menentang tindakan rasis seperti lelucon, hinaan, coretan, atau menyebut nama)
  5. Selalu mempertimbangkan apa dampak dari perkataan yang hendak dikeluarkan (asumsi-asumsi yang mungkin)
  6. Mendukung program yang dapat membantu memperkuat hubungan di tempat kerja
  7. Melaporkan insiden rasisme dan diskriminasi di tempat kerja kepada atasan, HR atau manajer.

Evaluasi Diskriminasi dengan Daftar Periksa dari ILO

Tentu saja, kebijakan diskriminasi di tempat kerja perlu di evaluasi dan ditinjau ulang bersama para pekerja. Tunjukkan dimana kebijakan tersebut di pajang. Kembali perjelas tentang siapa yang harus menerapkan kebijakan (subkontraktor, pekerja kontrak, dll.) Apa konsekuensinya jika mereka melanggar(?).

Pelajari langkah-langkah untuk melaporkan contoh diskriminasi di tempat kerja, jelaskan bagaimana penyelidikan akan ditangani, dan tunjukkan bahwa pekerja dilindungi dari segala tindakan pembalasan sebagai hasil dari laporan yang dibuat dengan itikad baik.

Baca juga:
Shiny Object Syndrome: Melakukan banyak hal tapi tidak kunjung selesai?

Oh iya, Anda dapat menggunakan daftar periksa prinsip-prinsip kerja untuk promosi kesetaraan hasil Kerjasama ILO dan APINDO. Menurut saya ini sangat bagus, ada poin yang dapat dihitung dan dinilai setelah Anda mengisi daftar periksa tersebut. Poin tersebut mengindikasikan tingkat penerapan dan seberapa baik perusahaan Anda dalam promosi kesetaraan.

Download daftar periksa tersebut disini!

Referensi

  • IHSA.ca. (2021). Racial discrimination in the workplace. https://doi.org/10.1038/s41404-019-0103-7
  • ILO. (2013). Kode Praktik bagi Pengusaha untuk Mempromosikan Kesetaraan dan Mencegah Diskriminasi di Tempat Kerja di Indonesia. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_234295.pdf
  • Regmi, K., Naidoo, J., & Regmi, S. (2009). Understanding the effect of discrimination in the workplace. Equal Opportunities International, 28(5), 398–414. https://doi.org/10.1108/02610150910964259
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang, 1, 1–34. http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
Sharing is Caring

Andi Balladho

Andi Balladho Aspat Colle is certified Occupational Safety & Health (OSH) + professional Search Engine Optimization (SEO) in Indonesia. As OSH Enthusiast, he loves to learn and share articles about OSH.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *