Terbaru! Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Berdasarkan Permen PUPR No 10 tahun 2021
Daftar Isi
Apa itu Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)?
Berdasarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, “sistem manajemen keselamatan konstruksi atau SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi”.
Selanjutnya pengertian dari Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sebenarnya saya pribadi lumayan kaget setelah mengetahui pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) diperbaharui. Sebab tahun lalu (tahun 2020 tepatnya) saya sempat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) SMKK, yang mana dasar hukum pelaksanaannya pada waktu itu masih tergolong baru, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019.
Iyakan? Masih tahun 2019, dan hanya berselang ±2 tahun sudah diperbaharui lagi. Istilahnya belum khatam eh sudah ada yang baru lagi hehehe. . .
Tapi, saya sih berharap somoga dengan regulasi baru ini, sistem manajemen keselamatan konstruksi lebih mudah untuk diterapkan.
Nah, secara garis besar dasar hukum Pedoman SMKK yang terbaru dapat kita lihat pada 2 regulasi di bawah ini:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
- Pasal 84I ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
- Pasal 84I ayat 4SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar Kemananan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84H ayat 1, dengan menjamin:
- keselamatan keteknikan konstruksi;
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- keselamatan publik; dan
- keselamatan lingkungan.
Di sini perlu kita garis bawahi kalau di PP tersebut mengatakan “setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi…”. Hal ini berarti tidak hanya berlaku di Kementerian PUPR saja ya, melainkan penerapan SMKK harus diterapkan di seluruh Kementerian / Instansi yang menyelenggarakan jasa konstruksi.
2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Garis Besar Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Regulasi ini berjumlah 38 halaman, 5 BAB serta 11 daftar lampiran.
BAB I Ketentuan Umum
Membahas ketentuan umum seperti definisi-definisi yang terkait pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi. Sebanyak 33 istilah yang didefinisikan, salah satunya adalah petugas keselamatan konstruksi.
Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan dan mengawasi penerapan SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Hal ini dinyatakan dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Selain itu ada definisi yang berubah dan ditambah, seperti kalau dulu namanya JSA (Job Safety Analysis) atau AKP (Analisis Keselamatan Pekerjaan) sekarang menjadi AKK (Analisis Keselamatan Konstruksi).
BAB II Penerapan SMKK
- Bagian Kesatu: Umum (Pasal 2)
- Bagian Kedua: Rancangan Konseptual SMKK (Pasal 3-5)
- Bagian Ketiga: Rencana Keselamatan Konstruksi (Pasal 6-14)
- Bagian Keempat: RMPK dan Program Mutu (Pasal 15-17)
- Bagian Kelima: RKPPL (Pasal 18)
- Bagian Keenam: RMLLP (Pasal 19)
- Bagian Ketujuh: Penerapan SMKK Tahap Pembangunan (Pasal 20-32)
Paragraf 1 Umum
Paragraf 2 Pemilihan Penyedia Jasa
Paragraf 3 Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Paragraf 4 Serah Terima Pekerjaan
Baca juga:
Sejarah SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Dunia
BAB III Komponen Penerapan Kegiatan SMKK (Pasal 33)
- Bagian Kesatu: Umum (Pasal 33)
- Bagian Kedua: Risiko keselamatan konstruksi (Pasal 34)
- Bagian Ketiga: UKK / Unit Keselamatan Konstruksi (Pasal 35-38)
- Bagian Keempat: Biaya penerapan SMKK (Pasal 39-41)
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 42-44)
Perbedaan mencolok dari Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terbaru ini terlihat dari lampirannya. Jika sebelumnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 memuat 7 lampiran, maka pedoman SMKK baru ini memuat 11 lampiran.
Apa saja lampiran dalam pedoman SMKK terbaru ini?
- Tugas, tanggung jawab dan wewenang pengguna dan penyedia;
- Tata cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaan Konstruksi;
- Rancangan konseptual SMKK;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
- Program Mutu;
- Rencana Kerja Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKPPL);
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP);
- Laporan pelaksanaan;
- Kriteria penentuan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi; dan
- Komponen kegiatan dan format audit internal penerapan SMKK;
Baca juga:
Ringkasan tentang Keselamatan Proses Berbasis Risiko
BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 45)
Bab V dari Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menjelaskan tentang ketentuan peralihan seperti sertifikat petugas keselamatan konstruksi yang telah diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 46-47)
Ya, sejak Permen PUPR No 10 Tahun 2021 ini diundangkan pada tanggal 1 April 2021 lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini berarti bahwa setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan dan berpedoman pada Permen PUPR No 10 Tahun 2021.
Baca juga:
Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penutup
Sangat berharap dengan hadirnya pembaharuan regulasi ini, penerapan SMKK menjadi lebih baik karena telah disediakan pedoman yang sangat terperinci.
Nah, demikianlah ulasan dari Permen PU No 10 tahun 2021. Untuk mempelajari lebih lanjut Anda dapat mendowload Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan spesifikasi khusus melalui link di bawah ini:
Semoga bermanfaat
Makasih infonya Bang
Penerapan SMKK sekarang harus mengacu di pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi tahun 2021 ini
Hi Pak Irfan, benar penerapan SMKK mengacu ke permen PUPR 10 tahun 2021 ya
Terima kasih
Terimakasih infonya kak.
Jadi Permen PUPR No 21 tahun 2019, sdh tidak berlaku lagi ya
Hi Pak Kamrul, ya tepat sekali, Permen PUPR No 21 Tahun 2019 tidak berlaku lagi ya.
Terima kasih
Artikel yg menambah wawasan serta pengetahuan dalam bidang K3 khususnya pada kegiatan konstruksi.
Informasi yg diberikan pun disertai dgn regulasinya. Mantap & sukses selalu
Pak,. format laporan HSE untuk Konsultan pengawas nda diatur dalam PerMen No.10 yyaa?
mohon pencerahan pak,…
Halo Pak Kahar
Untuk konsultan pengawas tdk diatur/ditentukan format laporannya di permen 10, yg diatur di lampiran permen ini hanya untuk kontraktor pelaksana