Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Dasar hukum K3 pesawat angkat angkut adalah permenaker No 8 tahun 2020.
Beberapa tahun terakhir pemerintah terus meningkatkan penerapan K3 di semua tempat dan lingkungan pekerjaan, salah satunya dengan penguatan regulasi K3. Pada Tanggal 12 juni 2020 telah resmi diundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja / Permenaker No 8 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Ibu Ida Fauziyah).
Daftar Isi
Lantas, Mengapa Permenaker No 8 tahun 2020 dibuat?
Sebagaimana isi dari regulasi tersebut, Permenaker No 8 tahun 2020 ini dibuat karena mempertimbangkan peraturan pendahulunya (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti.
Pertanyaan-pertanyaan seperti “Apa yang termasuk pesawat angkat dan pesawat angkut? Apa itu operator pesawat angkat angkut? dan juga kewajibannya” dapat dengan mudah Anda temukan setelah membaca Permenaker pesawat angkat angkut terbaru ini. Oke kalau begitu langsung saja!
Struktur Pada Permenaker No 8 tahun 2020
Nah, Permen No 8 tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut yang berjumlah 249 halaman, 10 BAB serta 6 daftar lampiran ini secara garis besar menjelaskan:
Definisi, Tujuan, dan Syarat K3 Alat Angkat Angkut
BAB I (Halaman 3–7) membahas ketentuan umum, seperti definisi-definisi dan tujuan pelaksanaan syarat K3 pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat dan angkut. Disini banyak definisi yang berubah dan ditambah. Hal ini terlihat dari definisi pesawat angkat dan angkut itu sendiri.
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Pasal 1, Permenaker No 8 Tahun 2020
Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut bertujuan:
- melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut;
- menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan
- menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.
Syarat K3 Pesawat Angkat Angkut
BAB II (Halaman 8–17) membahas syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat dan angkut, yaitu:
(1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut meliputi:
- pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
- pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan;
- perhitungan kekuatan konstruksi; dan
- pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
(2) Pemasangan dan/atau perakitan meliputi:
- pembuatan gambar konstruksi pondasi;
- perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan
- penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai aturan.
(3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud meliputi:
- pemeriksaan dan pengujian;
- penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian;
Alat Angkat yang diatur dalam Permenaker No 8 Tahun 2020
BAB III (Halaman 17–36) membahas apa saja yang termasuk ke dalam “pesawat angkat” juga komponen-komponennya. Adapun yang termasuk dalam pesawat angkat berdasarkan peraturan ini meliputi:
- dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
- keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis;
- alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan
- personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
Pesawat Angkut yang diatur dalam Permenaker No 8 Tahun 2020
BAB IV (Halaman 36–59) membahas apa saja yang termasuk ke dalam “pesawat angkut” juga komponen-komponennya. Adapun yang termasuk dalam pesawat angkut berdasarkan peraturan ini adalah:
- alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis;
- kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis;
- personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis;
- truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan
- robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.
Alat Bantu Angkat dan Angkut
Pada BAB V (Halaman 59 – 68) membahas apa saja yang termasuk ke dalam “Alat Bantu Angkat dan Angkut” juga komponen-komponennya.
Adapun Alat Bantu Angkat dan Angkut yang dimaksud meliputi: sling, spreader bar, lifting beam, personal basket, jaring, dan alat kelengkapan (shackle, tumbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, clamp, grapple, dan magnetic lifter).
Tugas dan Kewajiban Personel K3 Alat Angkat Angkut
BAB VI (Halaman 68 – 88) dalam Permenaker K3 Angkat Angkut ini membahas tentang personel, kompetensi, lisensi, tata cara penunjukkan serta tugas, wewenang dan kewajibannya. Termasuk juga pencabutan lisensi K3.
Adapun personel yang disebutkan dalam Permenaker No 8 meliputi:
Teknisi
Teknisi adalah Tenaga Kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan atau komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Kewajiban Teknisi Pesawat Angkat dan Pasawat Angkut, yaitu:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3;
- melaksanakan standar prosedur kerja aman;
- membuat laporan hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- mengisi buku kerja dan membuat laporan bulanan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan; dan
- melaporkan kepada atasan langsung mengenai kondisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai.
Operator
Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Kewajiban Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, yaitu:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3;
- melaksanakan standar prosedur kerja aman;
- tidak meninggalkan tempat/ruang kerja pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut selama tenaga penggerak bekerja;
- mengoordinasikan Operator kelas II dan Operator kelas III bagi Operator kelas I, dan Operator kelas II mengawasi dan mengoordinasikan Operator kelas III;
- mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan
- segera melaporkan kepada atasan jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak.
Juru Ikat (rigger)
Juru Ikat (rigger) adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan/barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat.
Kewajiban Juru Ikat (rigger), yaitu:
- mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3;
- melaksanakan standar prosedur pengikatan aman; dan
- mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berkewajiban:
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3;
- menyusun rencana kerja pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- membuat analisis kemampuan dan kineija Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- menyusun tindakan pengamsinan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan
- membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
Ke 4 personel diatas haruslah kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat Angkut
BAB VII (Halaman 89–95) Membahas tentang pemeriksaan dan pengujian. Dimana, setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Kemudian Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Nah, pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud atas harus dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
- Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau
- Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pemeriksaan dan pengujian dalam Permenaker No 8 tahun 2020 ini dibagi menjadi 4 kategori, yakni pemeriksaan dan pengujian (1) pertama, (2) berkala, (3) khusus dan (4) ulang.
Pengawasan
BAB VIII (Halaman 95–95) dalam Permenaker K3 Angkat Angkut ini membahas tentang Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Sanksi
BAB IX (Halaman 95–95) membahas tentang sanksi yang apabila Pengurus dan/atau Pengusaha tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Regulasi Lain yang Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
BAB X (Halaman 96–97) ada 3 peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehubungan dengan diundangkan-nya Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut ini, yakni:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 340); dan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW/1996 tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental
Baca juga: Belajar secara Gratis dan dapatkan sertifikat SNI ISO 45001 di BSN
Lampiran Permenaker No 8 tahun 2020
Adapun lampiran dalam Permenaker No 8 tahun 2020 ini antara lain:
- Kualifikasi operator
- Pedoman pembinaan K3 pesawat angkat dan pesawat angkut
- Buku kerja operator, juru ikat (rigger), dan teknisi
- Formulir pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut
- Surat keterangan memenuhi syarat K3 dan surat keterangan tidak memenuhi syarat K3
- Stiker memenuhi syarat K3 dan stiker tidak memenuhi syarat K3
Download Permenaker K3 Pesawat Angkat Angkut
Dengan hadirnya dasar hukum K3 pesawat angkat dan angkut tahun 2020 ini, menjadi penting bagi kita untuk mempelajari dan memastikan bahwa regulasi yang digunakan saat ini tetap update.
Untuk download Permenaker 8 tahun 2020 ini silahkan klik link di bawah:
Semoga bermanfaat!
Bagus penjelasannya. Izin download Permenker K3 Angkat Angkut
Terima kasih Pak Rusdiansyah
izin tnya bang, pesawat angkat angkut yang sudah di uji riksa dan memenuhi persyaratan K3 berlaku sampai berapa tahun ?
Hi Pak Alam, terima kasih telah berkunjung
Terkait sampai kapan akan berlaku? maka jawabannya adalah PAA berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya.
Untuk pemeriksaan dan pengujian dapat dibaca di BAB VII PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN, khususnya di pasal 174 – 178 yaa.
Saya kasih spoiler hehehe, untuk:
1) Pemeriksaan dan pengujian berkala dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali, dan
2) Pemeriksaan dan pengujian berkala untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sekali.
Semoga bermanfaat
Izin bertanya, inspection certificate/ certificate of testing and examination yang dikeluarkan dari pabrik dan distributor resmi alat bantu angkat – angkut, apakah sudah cukup atau perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian awal dari pihak pengawas ketenagakerjaan,penguji k3?
Hi Bu Aprilia, terima kasih telah berkunjung.
Pertanyaannya menarik sekali
Silakan dibaca permennya di pasal 173 ayat 2 dan 3 yaa.
Selanjutnya pasal 174, 175
Jadi, berdasarkan regulasi tersebut maka harus dilakukan.
Untuk pemeriksaan dan pengujian alat bantu angkat angkut bisa dilakukan oleh: pengawas naker spesialis K3 pesawat angkat angkut, penguji K3, atau ahli K3 bidang pesawat angkat angkut.
Semoga membantu
CMIIW
Hai..
Bagaimana dengan kendaraan truk tangker CPO, apakah wajib SIA?
Hi Astry terima kasih telah berkunjung
“iya”, Apabila tergolong pesawat angkut maka harus memiliki surat keterangan memenuhi syarat K3 .
Bisa disimak pasal 67 huruf d yaa
Apakh oprator alat berat jika terjadi kerusakan pada unit wajib meperbaiki kerusakan itu?
Terima kasih atas partanyaannya Pak Yakobus Ridwan
Apakh oprator alat berat jika terjadi kerusakan pada unit wajib meperbaiki kerusakan itu?
“tidak”, Perbaikan unit dilakukan oleh teknisi. Pak Ridwan bisa membaca pasal 141, yaa!
Semoga membantu
CMIIW
ijin bertanya untuk sio operator alat berat informasi nya sekarang sudah tidak ada kelas nya sio nya benar atau tidak
Terima kasih atas pertanyaannya Pak Gogon.
Jika merujuk pada permenaker no 8 tahun 2020, maka yang termasuk alat berat adalah forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, dsb. Nah, di pasal 152 bisa Bapak baca bahwa operator forklift terdiri dari 2 kelas yaitu kelas I dan II. Jadi, kurang tepat apabila dikatakan operator alat berat sudah tidak memiliki kelas.
Untuk memudahkan, Pak Gogon juga bisa membaca permenaker ini di halaman 99. Di sana akan terlihat pembagian kualifikasi “kelas” operator dalam bentuk tabel.
Semoga membantu
CMIIW
Ijin tanya pak Andi,
Operator jacking (perangkat hidrolis pengangkat shell plate waktu erection tanki) apakah ada lisensi / SIO nya?
Kalau ada, di mana tempat penyelenggaranya?
Terima kasih.
Halo Pak Aziz
Apabila yang dimaksud Jacking (Dongkrak) seharusnya ada ya.
Bapak bisa googling dengan kata kunci “jasa sertifikasi operator pesawat angkat” dan menanyakan apabila PJK3 (Perusahaan Jasa K3) tersebut menyelenggarakan. Atau Pak Aziz juga dapat menghubungi email saya untuk berdiskusi lebih lanjut.
Terima kasih
CMIIW
Ijin bertanya pak,apakah operator chain block hrus memiliki SIO yg disebut kan termasuk PAA
Halo Pak Eki,
Iya betul, Chain block termasuk keran angkat (pesawat angkat) maka operatornya wajib memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi K3 ya
CMIIW
Mantep nih….
SORE PAK, SAYA MAU TANYA APAKAH ALAT ANGKUT TRAKTOR UNTUK BAJAK TANAH DIKATEGORIKAN HARUS MENLAKUKAN UJI RISKA K3 ?
Halo Pak Antonius Tandanau
(1). Secara defacto Permenaker 8/2020 Operator harus memiliki Lisensi (Bab VI Pasal 151 d) dan Pesawat Angkut (Bab IV Pasal 67 d) harus dilakukan Riksa Uji serta Syarat K3 PAA (Bab II Pasal 5 ayat 3).
(2). Tetapi dalam hal ini kita dapat lebih bijak karena dalam Bab IV pasal 67 d disebutkan Tractor (tidak secara spesifik). Jadi, Pesawat Angkut yang diutarakan dapat diterangkan lebih spesifik penggunannya dan beban angkut yang digunakan. Bila digunakan bajak tanah skala kecil (pertanian) tidak perlu tetapi tetap harus menjaga performa alat tsb dengan dilakukan preventive maintenance dan dapat diawasi tanaga ahli bila diperlukan (ada hasil report dari PJK3) dengan tidak mengeluarkan Suket. Untuk skala dan kapasitas besar dapat dilakukan.
(3). Kebutuhan Riksa Uji & Lisensi operator harus disiapkan dan wajib oleh perusahaan untuk memenuhi regulasi dan audit yang berlaku.
(4). Masa berlaku Lisensi 5 tahun (pasal 162) dan Riksa Uji 2 tahun alat baru dan selanjutnya 1 tahun sekali (pasal 176).
Bila memerlukan info selanjutnya silakan hubungi email atau media sosial saya di sini yaa.
Terima kasih.
Apabila Forklift baru dari dealer perlu di sertifikasi juga sebelum di operasikan, atau tidak
setelah 2 tahun di pakai baru bisa di sertifikasi per tahunnya
Halo Pak Ricky Safari
Terkait pertanyaan Bapak, dapat merujuk BAB VII tentang Pemeriksaan dan Pengujian, Bisa baca mulai dari pasal 173 sd 176, yaa. Pada intinya, apabila ada unit baru dari dealer/pabrik wajib dilakukan riksa uji sebelum digunakan dan dilakukan kembali riksa uji setelah digunakan maksimal 2 tahun dan seterusnya setiap 1 tahun sekali.
Bila memerlukan info selanjutnya silakan hubungi email atau media sosial saya di sini ya Pak Ricky
Terima kasih
halo pak izin bertanya, apakah izin conveyor termasuk dalam pesawat angkat angkut? jika betul di peraturan nomor berapa dan tahun berapa ya pak. apakah sama dengan conveyor main lift juga? terimakasih
Pesawat angkut, dapat dilihat pasal 67, huruf e yaa
Izin bertanya Apakah ada aturan yabg menyebutkan pekerja yang harus berada di sangkar pesawat angkat angkut (gondola) ada batasan jumlahnya, minimal 1 orang atau 2 orang atau ada kebijakan lain dikarenakan itu ruang terbatas dan diketinggian
Terkait berapa jumlah personel yang diperbolehkan berada di Godola dapat melihat kapasitas maksimal dari Gondola yang digunakan yaaa. Cek Pasal 65, di sana ada aturan terkait pengoperasian gondola, salah satunya, “tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan”.
Misalnya, kapasitas beban maksimal 350 kg, dan rata-rata berat pekerja adalah 100 kg. Maka yang diperbolehkan berada di Gondola adalah 3 personel.
Selain itu, dapat merujuk pada hasil penilaian risiko yang dilakukan di tempat kerja Bapak ya.
Terima kasih pak, sangat bermanfaat sekali informasinya.