Public Safety di Proyek Konstruksi, Pentingkah?

Public Safety Proyek Konstruksi

Apa itu Public Safety?

Public Safety atau keselamatan umum adalah segala sesuatu potensi bahaya yang dapat terjadi pada masyarakat umum di luar proyek yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat maupun perusahaan itu sendiri.

Public Safety di proyek konstruksi, seringkali diabaikan dan dianggap kurang penting, padahal dalam Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (yang sekarang yang telah diganti menjadi Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), menekankan keselamatan public dan lingkungan.

Keselamatan Publik di Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Memahami Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Karena sering terabaikan maka tidak sedikit kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kejadian masyarakat umum menabrak rambu-rambu tanda bahaya proyek, kendaraan terperosok pada galian yang tidak diproteksi, dan kendaraan bermotor jatuh karena licin akibat tumpahan material timbunan.

Selain itu, debu yang dihasilkan pada pekerjaan dapat menimbulkan kesehatan yang buruk bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar dan masih banyak lagi kasus public safety yang terjadi, seperti yang terlihat pada gambar di bawah!

Kecelakaan terkait public safety di pekerjaan konstruksi
Berbagai peristiwa terkait public safety di proyek konstruksi

Oleh karena itu, sebagai seorang yang berprofesi Petugas K3 (HSE), jangan hanya berfokus pada keselamatan untuk pekerja dalam proyek saja, sebaiknya public safety (keselamatan umum) juga menjadi perhatian.

Toh, jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang di luar proyek maka perusahaan juga dapat dikomplain dan berurusan dengan pihak yang berwajib, terlebih lagi reputasi perusahaan akan hancur.

Maksimalkan Penerapan SMKK untuk Mencegah Kecelakaan terkait Public Safety

Nah, untuk mencegah semua itu, maka maksimalkan penerapkan SMKK. Penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi berarti merencanakan dan menerapkan pengendalian terhadap semua aktivitas dalam organisasi yang memiliki potensi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja yang juga mencakup Public Safety dan lingkungan.

Poin public safety ini yang harus selalu diperhitungkan dalam segala tahapan pengendalian bahaya yang timbul dari proses konstruksi dan untuk memudahkan penerapannya kita dapat melihat siklus PDCA.

PDCA ini adalah singkatan dari Plan, Do, Check, Act (Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak lanjuti), adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah iterative yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. Metode ini dikembangkan oleh Mr. Deming, sehingga PDCA kekinian dikenal juga dengan nama siklus Deming.

1. Tahap Plan

Tahap Plan di Proyek Konstruksi

Di tahap plan, hal yang penting adalah membuat kebijakan proyek/perusahaan. Pada kebijakan proyek termuat poin penghentian pekerjaan dalam rangka menjaga lingkungan kerja yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang, dan berat kepada pekerja, kerusakan asset/property, public dan lingkungan.

Top manajemen harus berkomitmen dalam keselamatan pekerja, public dan lingkungan. Kebijakan ini dapat mempermudah kita dalam merencanakan implementasi yang baik.

Selain itu, kita dapat menyusun IBPR/HIRADC dan JSA (Job Safety Analysis). Di dalam pembuatan IBPR dan JSA jangan lupa menilai risiko public safety yang spesifik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Sampaikan setiap perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam proses konstruksi, menampung segala masukan yang diberikan untuk dapat diterapkan nantinya.

Ingat, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka setiap proses harus tetap memperhatikan bahaya penularan COVID-19 dan harus tetap disiplin protokol kesehatan agar tidak timbul masalah baru yaitu penularan COVID-19.

Baca juga:
Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut

2. Tahap Do

Tahap Do di Proyek Konstruksi

Selanjutnya adalah tahap pelaksanaannya. Kita melaksanakan hasil IBPR dan JSA, memastikan hirarki pengendalian bahaya (eliminasi, subtitusi, rekayasa teknik, rekayasa administrative dan APD (Alat Pelindung Diri) dijalankan.

Hal tersebut disertai dengan melaksanakan pengawasan di jalan maupun disekitar proyek, ToolBox Meeting sebelum bekerja, koordinasi dengan pihak yg berkepentingan, menghindari segala perubahan yang terjadi akibat pekerjaan yang dapat merugikan masyarakat umum maupun lingkungan dan masih banyak hal dapat kita lakukan.

Namun, agar tempat kerja tidak menjadi cluster baru penularan COVID-19, maka sangat penting memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan penyusunan prosedur menerima tamu, ataupun berinteraksi dengan public, penyediaan sarana cuci tangan di area kerja, program penyemprotan disinfektan, jaga jarak dan penggunaan masker.

Baca juga:
Bingung Cari Materi Safety Talks? Yuk Baca Buku ini!

3. Tahap Check

Tahap Check di Proyek Konstruksi

Di tahap check, kita dapat memeriksa kesesuaian dengan melakukan safety patrol, inspeksi, management walkthrough, dan sebagainya. Hasilnya kemudian dibahas dalam safety meeting/rapat P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk bersama-sama merencanakan perbaikan.

Jangan lupa melibatkan perwakilan para pekerja dan minta masukan dari mereka, tampung masukan tersebut dan nilai apakah dapat diimplementasikan, jika iya, sampaikan agar dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga:
Standar dan Arti Warna Helm Safety di Proyek

4. Tahap Act

Tahap Act di Proyek Konstruksi

Di sini kita dapat memperbaiki dan meningkatkan hasil evaluasi dari proses sebelumnya (check), pastikan proses ini dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Baca juga:
5 Level Evaluasi Pelatihan K3 Model Kirkpatrick & Phillips

Kesimpulan

Jadi, agar proyek terhindar dari kecelakaan yang berkaitan dengan keselamatan umum maka kita dapat melakukan implementasi SMKK dengan memperhatikan siklus PDCA. Ingat Plan, Do, Check, Action.

Sebaik-baiknya perencanaan ialah perencanaan yang berbanding lurus dengan Implementasi, Implementasi yang baik adalah implementasi yang dievaluasi dan ditingkatkan secara terus menerus.

Ewin Aswar, S.K.M.

Catatan:

  • Tulisan ini telah mengalami penyuntingan namun tidak mengubah substansinya.
  • Tulisan ini merupakan karya dari Ewin Aswar, S.K.M. (Ex. SHEO PT. PP – Proyek Jalan Kendari – Toronipa Tahap II) dan mendapatkan juara III dalam lomba menulis artikel pada tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Internal QHSE PT. PP.
Sharing is Caring

Ewin Aswar

Ewin Aswar adalah Co Founder Pusat Info K3. Berpengalaman dalam bidang K3 (Safety Engineer) selama lebih dari 7 tahun. Saat ini bertugas sebagai SPV HSE di salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *