Standar dan Arti Warna Helm Safety di Tempat Kerja
Standar warna helm safety masih sering kita temui di dalam obrolan ringan antar sesama personel K3. Beberapa hari lalu saya ditanya oleh teman yang bekerja di sektor pertambangan mengenai apa ada standar warna helm safety yang berlaku di Indonesia?
Pertanyaan itu sontak membuatku teringat dengan pertanyaan praktisi K3 di salah satu WAG beberapa bulan lalu, yang menanyakan apa ada standar warna helm safety di proyek?
Hmmm…Ku pikir wajar sih, temanku yang berlatar balakang engineer menanyakan hal tersebut, karena para praktisi K3 pun juga masih sering menanyakan pertanyaan serupa.
Selain itu, saat memikirkan warna helm safety di tempat kerja seringkali kita akan menghubungkannya dengan posisi atau jabatan.
“Apa iya warna helm safety itu berhubungan dengan posisi atau jabatan di tempat kerja?”
“Apa tiap pekerja di perusahaan boleh memilih warna helm safety sesuai warna kesukaannya?” Misal nih ya, si Mrs. AB menyukai warna pink, lantas dia sesuka hati memilih warna pink sebagai warna helmnya.
“Apa betul tidak ada regulasi yang mengatur tentang standar warna helm di tempat kerja (proyek)?”
“Apa helm untuk petugas K3 selalu warna merah?”
“Apa arti warna helm K3?”
Nah sahabat AB, Pertanyaan-pertanyaan di atas akan kita jawab di dalam tulisan kali ini.
Daftar Isi
3 Golongan Standar Warna Helm Safety
Oke, berbicara tentang helm safety, dapat kita bagi ke dalam 3 kelompok standar warna helm safety, yaitu berdasarkan:
- Regulasi di Indonesia
- Regulasi di Luar Negeri
- Prosedur Perusahaan
Yuk mari kita bahas ke 3 kelompok standar warna helm safety di bawah ini:
1. Standar warna helm safety di Indonesia
Untuk standar pewarnaan helm safety di Indonesia pada dasarnya kita dapat melihat regulasi yang ada. Oh, ada regulasinya yah Om Andi Balladho? Yes ada dong Sahabat AB.
Regulasi itu dapat kita ketahui dengan membaca Peraturan Menteri PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), khususnya pada lampiran K. Komponen kegiatan penerapan SMKK.
Hayoo siapa nih yang kalau ditanya tentang regulasi warna helm safety masih suka jawab “gak ada regulasinya”… hihihi
Pada halaman 380 secara jelas tertulis standar dan arti warna helm proyek yang dipergunakan dalam pekerjaan konstruksi adalah sebagai berikut:
Warna Helm Proyek Putih
- Putih polos, warna ini diberikan sebagai standar warna helm safety proyek untuk Tamu
- Putih polos + 1 strip (8 mm), standar warna helm safety ini diberikan untuk Pelaksana
- Putih polos + 2 strip (2 x 8 mm), warna ini diberikan sebagai standar warna helm safety untuk Kepala Pelaksana
- Putih polos + 3 strip (3 x 8 mm) dan 1 strip (15 mm) di bagian paling atas, warna ini diberikan sebagai standar warna helm safety untuk Kepala pekerjaan konstruksi (Manajer Proyek)
Warna Helm Proyek Merah
Arti warna helm K3 merah ditujukan untuk Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi. Unit Keselamatan Konstruksi atau UKK adalah unit pada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
Warna Helm Proyek Kuning
Arti warna helm proyek ini ditujukan untuk Pekerja pada Unit kerja Sipil.
Warna Helm Proyek Biru
Arti warna helm proyek safety biru ditujukan untuk Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME).
Warna Helm Proyek Hijau
Arti warna helm safety hijau ditujukan untuk Pekerja pada Unit kerja Lingkungan.
Tambahan, jika terdapat logo perusahaan, maka ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala.
Hal menarik yang ditekankan pada Permen PUPR No 10 tahun 2021 yaitu tentang spesifikasi dan standar alat pelindung diri. Artinya, dalam memilih helm safety, maka berdasarkan peraturan tersebut harus sesuai dengan standar SNI ISO 3873.
Hangga tulisan ini selesai dibuat, penulis belum menemukan regulasi dari pemerintah yang mengatur secara khusus standar warna helm safety untuk digunakan di tempat kerja selain Peraturan Menteri PUPR No 10 tahun 2021.
2. Standar warna helm safety di Luar negeri
Ada beberapa standar pewarnaan helm safety atau kode warna helm safety yang berlaku di luar negeri. Berikut ini beberapa contohnya:
Singapura
Ada sebuah regulasi yang mengatur kode warna helm safety yang yang berlaku di pabrik (operasi bangunan dan pekerjaan konstruksi teknik) di Singapura yaitu Factories (Building Operations and Works of Engineering Construction) Regulations.
Disini diterangkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan pekerjaan atau layanan di tempat kerja harus memakai helm safety sesuai dengan kode warna”.
Ada lima kode warna helm safety yang digunakan antara lain:
- Putih adalah warna helm untuk owner, arsitek, insinyur dan staf
- Putih dengan strip merah adalah warna helm untuk kontraktor utama, manajer proyek, foreman dan pengawas proyek lainnya dari kontraktor utama
- Kuning dengan strip merah adalah warna helm untuk sub-kontraktor dan staf pengawas sub-kontraktor
- Biru adalah warna helm untuk site safety supervisors dan contractor safety supervisors (petugas K3)
- Kuning adalah warna helm untuk pekerja lain.
Buid UK
Organisasi perwakilan terkemuka dalam industri konstruksi di Inggris (Build UK), yang dibentuk oleh penggabungan Grup Kontraktor Inggris pada September 2015 dan Dewan Kontraktor Spesialis Nasional, telah merilis kode warna helm safety yang baru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hitam adalah warna helm untuk supervisor
- Orange adalah warna helm untuk slinger atau signaller
- Putih adalah warna helm untuk site manager, operator yang kompeten, vechile marshall (pekerja yang bertanggung jawab atas pergerakan kendaraan dan pabrik di lokasi proyek konstruksi)
- Biru adalah warna helm untuk orang-orang di proyek yang tidak termasuk dalam kategori di atas
Terdapat penambahan stiker untuk 2 petugas berikut ini:
- Petugas P3K menggunakan stiker P3K hijau
- Petugas Pemadam Kebakaran menggunakan stiker petugas pemadam kebakaran merah
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dari standar warna helm safety di atas, Build UK mensyaratkan untuk menggunakan helm berstandar BS EN 397.
Baca juga:
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Terbaru
3. Standar Warna Helm Safety dari Prosedur Perusahaan
Pada dasarnya, untuk perusahaan yang tidak bersinggungan dengan sektor konstuksi tentu tidak harus mengikuti berbagai macam regulasi mengenai standar pewarnaan helm safety di atas.
Perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur, oil and gas, mineral dan batubara, pembangkit dan sebagainya dapat menggunakan hasil kesepakatan internal perusahaan. Tentu kesapakatan yang dimaksudkan akan disahkan dalam sebuah dokumen (standar prosedur).
Dalam prosesnya, pewarnaan helm safety haruslah mempertimbangkan visibilitas. Jangan kemudian pekerja yang bekerja di area yang perlu pencahayaan tambahan, di dalam trowongan misalnya diberikan helm berwarna hitam. Hal ini kurang tepat karena akan mengurangi visibilitas. Padahal diharapkan dengan menggunakan helm safety yang mencolok seperti warna kuning, pekerja dapat dengan mudah di identifkasi baik saat yang bersangkutan diperlukan maupun saat terjadi keadaan darurat.
Oh iya, kalau sahabat AB pengen lihat contoh prosedur APD yang di dalamnya disertakan pewarnaan helm safety untuk kalian jadikan referensi. Silahkan komen dibawah ya!
Kesimpulan
Dari penjabaran tentang standar warna helm safety di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
- Penentuan standar warna helm safety dan arti warna helm lebih condong terfokus pada sektor proyek (konstruksi) baik di Indonesia maupun negara lain. Untuk sektor-sektor lain pada dasarnya mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat yang dituangkan ke dalam prosedur perusahaan (prosedur Alat Pelindung Diri)
- Makna warna helm safety menunjukkan dengan jelas fungsi dan tanggung jawab pekerjaan yang berbeda dalam suatu organisasi. Pada intinya, Perbedaan warna helm safety ditujukan tidak hanya sebagai penanda, tetapi juga untuk keseragaman. Olehnya, pekerja tidak dapat sesuka hati dalam memilih warna helm safety, melainkan warna helm safety dipilih berdasarkan regulasi dan/atau prosedur di perusahaan.
- Warna helm petugas K3 (safety) tidak harus merah, sebagai contoh untuk di sektor konstruksi berdasarkan permen PUPR tentang pedoman SMKK disebutkan warna helm untuk petugas K3 adalah warna merah. Tetapi, Build UK tidak menyebutkan demikian. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain. Di sektor pertambangan misalnya, sering kita melihat petugas K3 nya menggunakan helm warna putih, yang berarti hal tersebut berdasarkan kesepakatan internal perusahaan, karena hingga saat ini belum ada dasar peraturan standar warna helm safety dari pemerintah ataupun asosisasi di Indonesia selain Permen PUPR No 10 tahun 2021 yang mengatur secara khusus standar warna helm di tempat kerja.
Yang terpenting adalah helm safety perlu digunakan saat ada bahaya yang dinilai dapat menciderai bahkan dapat merugikan reputasi perusahaan.
Semoga bermanfaat ya sahabat AB!
Referensi
Balladho, Andi (2021). Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Singapore Statuses Online. Factories Act (Chapter 104, Sections 68 and 77) Factories (Building Operations and Works of Engineering Construction) Regulations.
Build UK (2016). Safety Helmet Colours.
Mantap…yang sebelumnya cuman melihat tapi tdk dapat menjelaskan fungsi dan kegunaanya sekarang sudah bisa mengetahuinya, setidaknya tambah-tambah pengetahuan dari hal kecil sampai hal yang terbesar. Makasi Om Andi Balladho…
Hi Prabowo,
Terima kasih sudah berkunjung
Semoga bermanfaat ya
Salam
Andi Balladho
Assalamualaikum. Wr. Wb
Luar biasa tulisannya brother….
Mantaapp…..
Saya boleh dibagi / share mengenai Prosedur APD yang disebutkan diatas brother…??
Waalaikumsalam
Hi Pak Hamdani Angga Kusuma,
Terima kasih telah berkunjung di andiballadho.com
File telah kami kirim, silahkan check inbox email yang dimasukkan saat mengisi kolom komentar ya
Semoga bermanfaat!
Baru tau ternyata ada standar warna helm safety. Thanks infonya bang
Membantu untuk memperkaya khasanaha standarisasi dalam keilmuan HSE terutama dalam standarisasi APD baik di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Jika berkenan mohon di share untuk prosedur APD-nya. Terima kasih…
Hi Pak Teguh Wibowo,
Terima kasih telah berkunjung di andiballadho.com
File telah kami kirim, silahkan check inbox email yang dimasukkan saat mengisi kolom komentar ya
Semoga bermanfaat!
Sangat-sangat terbantu karena baru saja saya berdiskusi terkait pembedaan warna helm dari pihak manajemen dan jawaban saya sama seperti yang pak andi sampaikan bahwa masih banyak pihak yang belum mengetahui aturan tersebut.
Jika berkenan tolong di share untuk prosedurnya.
Terima kasih Pak Andi
Hi Pak Sardius,
Terima kasih telah berkunjung di andiballadho.com
Senang jika Anda terbantu dengan postingan ini. Oh ya, contoh prosedur telah kami kirim, silahkan check inbox email yang dimasukkan saat mengisi kolom komentar ya
Semoga bermanfaat!
Salam Safety Pak,
artikel ini sangat bermanfaat, karna kami sering sekali ditanyakan standar warna helm dan sering jg di tanya, kenapa safety gak make helm merah? hehe.
jika berkenan bisa dishare juga untuk sample prosedur APD. terimakasih