Petunjuk teknis yang berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10.K/MB.01/DJB.T/2023 ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK Sebagai Kelanjuan Kontrak/Perjanjian, KKm PKP2B, atau IUJP dalam menilai tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan sesuai ketentuan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Selain itu, tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan serangkaian instruksi tertulis dalam menilai tingkat pencapaian kinerja pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan sesuai ketentuan penerapan Elemen II Perencanaan Sub Elemen II.1 Penelahaan Awal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam rangka konsistensi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada kegiatan usuha Pertambangan Mineral dan Batubara.