Surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Larangan Penggunaan tulisan dan logo Kemnaker.
Dalam rangka menindak tegas penggunaan tulisan " KEMNAKER" dan logo Kemnaker yang tidak sesuai filosofi, fungsi dan kegunaannya, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pimpinan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lembaga Audit SMK3 yang telah ditunjuk untuk tidak menggunakan Tulisan "KEMNAKER" dan Logo Kemnaker pada seluruh kegiatan pemasaran / promosi terhadap jasa yang dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada Bapak/lbu pimpinan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lembaga Audit SMK3 untuk mensosialisasikan pelarangan tersebut dan bagi yang telah menggunakan Tulisan "KEMNAKER" dan Logo Kemnaker diharapkan untuk segera menyesuaikan.