Juklak Lomba Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction di Tempat Kerja dalam Rangka Bulan K3 Nasional 2021

Dalam rangka bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2021 dan masifikasi gerakan pekerja sehat melalui senam pekerja sehat yang merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 317 Tahun 2020 tentang Senam Pekerja Sehat, akan diselenggarakan lomba senam pekerja sehat dan/atau safety induction di tempat kerja.
Daftar Isi
Latar Belakang
Pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020 sampai saat ini masih berlangsung. Pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi masalah kesehatan saja, tetapi juga berdampak pada bidang sosial dan ekonomi termasuk bidang ketenagakerjaan. Diperlukan tindakan yang efektif melalui pengaktifan kembali kegiatan ekonomi secara masif setelah pembatasan sosial berskala besar menuju kondisi aman, sehat dan produktif. Pada dunia kerja, diperlukan edukasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pola hidup sehat, aman, dan produktif di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong budaya K3 di tempat kerja melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

Dalam bulan K3 Nasional tahun 2021, untuk mendorong dan meningkatkan budaya K3 serta meningkatkan budaya hidup sehat di tempat kerja dalam rangka masifikasi gerakan pekerja sehat, pemerintah akan menyelenggarakan Lomba Senam Pekerja Sehat dan/atau Lomba Safety Induction di Tempat Kerja, dengan pelaksanaan lomba secara berjenjang melalui penilaian ditingkat provinsi dan penilaian di tingkat Nasional.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
- Permenakertrans Nomor PER. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
- Kepmenaker Nomor 317 Tahun 2020 tentang Senam Pekerja Sehat.
Tujuan
Tujuan dari Lomba Senam Pekerja Sehat dan/atau Lomba Safety Induction di Tempat Kerja ini adalah:
- Meningkatkan pelaksanaan dan budaya K3 di tempat kerja
- Meningkatkan budaya hidup sehat di tempat kerja dalam rangka masifikasi gerakan pekerja sehat.

Ketentuan Lomba Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction
1. Lomba Senam Pekerja Sehat
a. Kriteria Penilaian
No | Aspek yang dinilai | Bobot (%) | Score | Nilai |
1) | Perkenalan Perusahaan | 5 | ||
2) | Kreativitas Yel-Yel perusahaan | 5 | ||
3) | Penguasaan Gerakan | 30 | ||
4) | Kekompakan dan Kesungguhan Tim | 20 | ||
5) | Keserasian antar Gerak dan Musik | 25 | ||
6) | Penggunaan Seragam Tim (pakaian, topi, sepatu, dll) | 10 | ||
Jumlah | 100 |
b. Persyaratan
1) Tiap kelompok peserta terdiri dari 4-10 orang;
2) Peserta melakukan gerakan Senam Pekerja Sehat sesuai Kepmenaker nomor 317 tahun 2020 tentang Senam Pekerja Sehat (Contoh lagu dan gerakan dapat diunduh pada sosial media KEMNAKER RI dan portal Teman K3);
3) Dokumentasi Senam Pekerja Sehat dibuat dalam bentuk video dengan spesifikasi video: Format .mp4 atau .mov;
4) Durasi maksimal 10 menit.
2. Lomba Safety Induction di Tempat Kerja
a. Kriteria Penilaian
No | Aspek yang dinilai | Bobot (%) | Score | Nilai |
1) | Kostum dan atribut (APD) | 10 | ||
2) | Kreativitas Yel-Yel perusahaan | 5 | ||
3) | Regulasi dan Kebijakan K3 | 5 | ||
4) | Pengenalan area khusus, seperti smoking area, tempat ibadah, toilet, dll | 20 | ||
5) | Alat pelindung diri yang harus dipakai di tempat kerja (Jika ada) | 20 | ||
6) | Petunjuk evakuasi | 20 | ||
7) | Prosedur keadaan darurat | 20 | ||
Jumlah | 100 |
b. Persyaratan
1) Tiap kelompok peserta terdiri maksimal 2 orang;
2) Berlatar belakang tempat kerja;
3) Merupakan karya sendiri (bukan menjiplak);
4) Durasi maksimal 10 menit;
5) Dokumentasi Safety Induction di Tempat Kerja dibuat dalam bentuk video dengan spesifikasi video: Format .mp4 atau .mov;
3. Ketentuan lain Lomba Senam Pekerja Sehat dan/atau Lomba Safety Induction di Tempat Kerja:
a. Peserta mengunggah Video melalui akun instagram / facebook / twitter peserta (pribadi);
b. Wajib mention akun sosmed Kemnaker dan lnstagram: pnkesjanaker
c. Membuat Caption seruan ajakan bagi seluruh pekerja.
d. Menyertakan tagar yang sesuai jenis lomba (#LombaSenamPekerjaSehat dan/atau #LombaSafetylnductiondiTempatKerja);
e. Seluruh peserta Wajib mengikuti/Follow semua akun sosial Media Kemnaker RI dibuktikan dengan screen capture.
– lnstagram: @kemnaker
– Twitter: @KemnakerRI
– Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
– Youtube: Kementerian Ketenagakerjaan RI
f. Batas akhir pengiriman Video Senam Pekerja Sehat dan/atau Safety Induction di Tempat Kerja oleh Peserta kepada Panitia tingkat Provinsi paling lambat tanggal 24 Januari 2021;
4. Mekanisme Lomba Tingkat Provinsi
a. Panitia lomba tingkat Provinsi dapat membuat mekanisme lomba sesuai situasi dan kondisi di Provinsi masing-masing dan mengacu pada juklak Lomba Senam Pekerja Sehat dan/atau Lomba Safety Induction di Tempat Kerja.
b. Panitia Lomba di tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi Lomba melalui berbagai media.
c. Panitia Lomba di tingkat Provinsi mengirimkan video satu peserta masing-masing katagori terbaik kepada Panitia Lomba di tingkat Nasional paling lambat tanggal 31 Januari 2021;
5. Mekanisme Lomba Tingkat Nasional
a. Penilaian akhir lomba dilakukan oleh Panitia Lomba di tingkat Nasional pada video masing-masing katagori terbaik dari Provinsi.
b. Video terbaik di tingkat Nasional akan diumumkan di laman kemnaker.go.id dan/atau akun medsos resmi @kemnaker.
Penutup
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Senam Pekerja Sehat dan/atau Lomba Safety Induction di Tempat Kerja ini, digunakan sebagai pedoman pelaksanaan lomba di tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
Selengkapnya Surat dan Juklak Lomba Senam dan Safety Induction dapat di unduh pada link dibawah ini: