Tema Bulan K3 2021

Apel Bulan K3 2021

Bulan K3 nasional tahun 2021 akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Januari 2021 hingga 12 Februari 2021. Bulan K3 merupakan langkah strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia dan karena itulah tiap tahun dalam penyelenggaraannya memiliki tema-tema khusus. Tema pada bulan K3 nasional 2021 adalah

Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha

TahunTema Pokok
2015Melalui Penerapan SMK3 Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas
2016Tingkatkan Budaya Untuk Mendorong Produktivitas Dan Daya 2016 Saing Di Pasar Internasional
2017Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang 2017 Selamat, Sehat dan Produktif
2018Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kita Bentuk Bangsa yang Berkarakter
2019Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional
2020Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi.
2021Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha
Tema-Tema Pokok Bulan K3 Nasional dari tahun 2015 – 2021

Tema bulan K3 Nasional 2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 oleh Ibu Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI yang dilantik pada 23 Oktober 2019 silam. Tema tersebut dijelaskan rinci dalam “Kepmenaker No. 365 Tahun 2020 – Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2021“.

Berikut cuplikan isi dari Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 tersebut:

1. Tujuan & Sasaran Bulan K3 Nasional 2021

Tujuan

a. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
b. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
c. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
d. Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
e. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Photo by Andi Balladho; Ilustrasi partisipasi berbagai pihak dalam pelaksanaan pertemuan K3

Sasaran

a. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
b. Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
c. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3;
d. Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

2. Penyelenggaraan

Pelaksana

Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2021 dengan berbagai kegiatannya yang akan menggerakkan masyarakat secara luas, maka Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk Panitia Pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan.

Pelaksanaan

a. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021.
b. Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan

Program

Ada banyak pilihan program yang dapat dilakukan sebagaimana juklak bulan K3 tahun 2021 yang tertuang di dalam Kepmenaker No. 365 Tahun 2020. Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2021, meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat strategis antara lain:
1) Pencanangan.
2) Apel bendera Bulan K3 Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
3) Pemberian penghargaan K3.
4) Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
5) Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
6) Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.

Apel Bulan K3 2021
Photo by Aswar Ewin; Apel Bulan K3

b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
1) Iklan layanan K3.
2) Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
3) Pameran K3.
4) Edukasi K3 secara interaktif.
5) Seminar / lokakarya / semiloka K3.
6) Lomba K3.
7) Aksi Sosial K3.
8) Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
9) Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
10) Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
11) Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.

c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
1) Penilaian penghargaan K3.
2) Audit SMK3.
3) Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
4) Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
5) Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
6) Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
7) Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
8) Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
9) Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
10) Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
11) Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
12) Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
13) Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.

Penghargaan K3
Photo by Aswar Ewin; Penghargaan K3

3. Pendanaan

Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bulan K3.

4. Pelaporan

Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Tahun 2021 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
1. Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.
2. Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Juklak Lomba Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction di Tempat Kerja dalam Rangka Bulan K3 Nasional 2021!

Kesimpulan

Pada dasarnya, Petunjuk pelaksanaan bulan K3 2021 tidak jauh berbeda dengan petunjuk pelaksanaan bulan K3 tahun sebelumnya (2020), hanya terdapat beberapa penyesuaian saja terutama dari segi program yang disarankan untuk lebih memperhatikan hal-hal terkait covid-19 termasuk aspek keberlangsungan usaha.

Sharing is Caring

Andi Balladho

Andi Balladho Aspat Colle is certified Occupational Safety & Health (OSH) + professional Search Engine Optimization (SEO) in Indonesia. As OSH Enthusiast, he loves to learn and share articles about OSH.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *