Contoh Kebijakan K3: Dasar Hukum, Kriteria dan Cara Membuat


Salah satu faktor kunci keberhasilan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yaitu kebijakan K3 yang sesuai dengan sasaran strategis dan arah perusahaan secara keseluruhan. Hal ini karena Kebijakan K3 memberikan kerangka kerja bagi perusahaan dalam menetapkan sasaran dan mengambil tindakan untuk mencapai hasil yang diharapkan dari SMK3.
Selain itu, ada penelitian yang menunjukkan bahwa pekerja lebih produktif di tempat kerja yang berkomitmen terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha, Anda bisa mulai menunjukkan komitmen terhadap K3 dengan menetapkan kebijakan K3 di tempat kerja.
Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang Kebijakan K3, cara membuatnya dengan baik dan benar, serta contoh-contoh kebijakan K3 yang sudah diterapkan di berbagai bidang industri dan dapat diadopsi ke dalam tempat kerja Anda.
Simak terus artikel ini untuk menambah pengetahuan Anda tentang Kebijakan K3!
Baca juga:
Sejarah SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Dunia
Daftar Isi
Apa Itu Kebijakan K3?
Jika kita merujuk pada ISO 45001:2018, kebijakan K3 didefinisikan sebagai “policy to prevent work-related injury and ill health to workers and to provide a safe and healthy workplaces”.
Kebijakan K3 adalah kebijakan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kepada pekerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang selamat dan sehat.

Dapat dikatakan bahwa kebijakan K3 merupakan komitmen dari manajemen puncak untuk mendukung strategi pengelolaan bahaya dan risiko di tempat kerja. Komitmen ini diwujudkan dengan menjelaskan bagaimana strategi ini bekerja ke dalam berbagai program dan prosedur pengelolaan bahaya dan risiko, yang kemudian harus diterapkan.
Program dan prosedur ini kemudian diubah menjadi formulir yang digunakan sehari-hari oleh supervisor dan karyawan di lapangan. Formulir tersebut, setelah dilengkapi, disebut catatan dan membuktikan bahwa strategi manajemen risiko telah sepenuhnya diterapkan.
Baca juga:
11 Cara Menjadi Petugas K3 yang Disenangi di Tempat Kerja
Dasar Hukum Kebijakan K3
Ada banyak dasar hukum yang mengatur tentang Kebijakan K3, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permen PUPR No 10 tahun 2021 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- KEPDIRJEN MINERBA No. 185.K/30/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP MINERBA Lampiran II.C
- Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
- UK Statutory Instrument. The Employers’ Health and Safety Policy Statements (Exception) Regulations 1975
- ISO 45001:2018 – Klausul 5.2 Kebijakan K3
Baca juga:
Mengenal Hari K3 Sedunia: Sejarah, Tema, dan Cara Merayakannya
Kriteria Kebijakan K3 yang Baik
Menurut ISO 45001:2018, manajemen puncak harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan K3 yang:
- mencakup komitmen dalam penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja dan hal tersebut harus sesuai dengan tujuan, ukuran dan konteks organisasi dan sifat khusus dari risiko K3 dan peluang K3;
- menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan sasaran K3;
- mencakup komitmen memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
- mencakup komitmen menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3;
- mencakup komitmen untuk perbaikan SMK3 secara berkelanjutan;
- mencakup komitmen untuk konsultasi dan partisipasi pekerja, dan, apabila ada, perwakilan pekerja.
Baca juga:
Ternyata Ini Makna Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Syarat Kebijakan K3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 (pasal 7 ayat 3), Kebijakan K3 paling sedikit memuat:
- Visi
- Tujuan perusahaan
- Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
- kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional
Selain itu, pada lampiran II Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengenai Pedoman penilaian penerapan SMK3 bagian A. kriteria audit SMK3, dijelaskan bahwa:
- Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.
- Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.
- Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat.
- Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.
- Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan juga dalam KEPDIRJEN MINERBA NO. 185.K/30/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP MINERBA Lampiran II.C, bahwa penetapan kebijakan mengikuti ketentuan:
- Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani;
- Disahkan oleh pimpinan tertinggi Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, IPR, dan IUJP; dan
- Bersifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP.
Sedangkan menurut ISO 45001:2018, Klausul 5.2 menyatakan bahwa kebijakan K3 harus:
- Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
- Dikomunikasikan dalam organisasi;
- Tersedia bagi pihak yang berkepentingan, yang relevan;
- Relevan dan sesuai.
Baca juga:
5 Level Evaluasi Pelatihan K3 Model Kirkpatrick & Phillips
Bagaimana Cara Membuat Kebijakan K3?
Cara membuat atau menyusun kebijakan K3 sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 (pasal 7 ayat 3), yaitu pengusaha paling sedikit harus:
a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
- perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
- peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
- kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
- penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan
c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Contoh Kebijakan K3 di Berbagai Industri






Pertanyaan Terkait Kebijakan K3
Apakah Kebijakan K3 Harus Dikomunikasikan?
Ya, Pengusaha harus mengomunikasikan/menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.
Adapun visualisasi kebijakan K3 tergantung pada kemampuan perusahaan dalam memfasilitasi bentuk yang akan diterapkan diantaranya:
- Website perusahaan
- Terpampang sebagai baliho, spanduk, photoframe
- Fasilitas ID Card Karyawan dan Tamu
- Bulletin atau majalah internal, dan lainnya.
Perlu diperhatikan jika ingin memasukkan kebijakan K3 di website perusahaan, maka keamanan website harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai website perusahaan Anda dibobol dan hacker mengganti kata atau kalimat kebijakan K3 Anda dari “wajib menerapkan K3” menjadi “tidak boleh menerapkan K3”, misalnya. Hal ini tentu akan sangat terlihat konyol! Jadi, pastikan keamanan website Anda terjaga.
Bagaimana Metode Penyampaian Kebijakan K3?
Metode penyampaian kebijakan K3 bisa dilakukan pada saat:
- Management Meeting atau Rapat P2K3
- Upacara Bulan K3 Nasional
- Hari K3 Internasional
- Safety Induction karyawan baru atau tamu,
- Diumumkan kepada karyawan melalui papan pengumuman
Pada intinya, kebijakan K3 harus disampaikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Apakah Kebijakan K3 Harus Direview Secara Berkala?
Review atau tinjaun kebijakan K3 harus dilakukan secara berkala. Ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dan tantangan ke depan, seperti:
- Perubahan yang terjadi di dalam perusahaan (internal)
- Perubahan yang terjadi di luar perusahaan (eksternal), seperti ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar.
Sumber rujukan:
- Materi Dies Natalis Pasca USAHID ke 22 dan Universitas Sahid ke 31. DISKUSI ILMIAH: PERAN KOMUNIKASI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN K3 DI INDUSTRI GLOBAL
- SMK3 Berbasis SNI ISO 45001
- Marc-André Ferron. 2019. Managing health and safety — THE SECRET CODE OF OSH CULTURE